Pada hari ini, Senin tanggal Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh (01-01-2020), bertempat di Jakarta, telah ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Alat Kesehatan oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA
| Nama | : PT. Sinar Roda Utama |
| Alamat | : Jl. Warung Jati Barat No. 75, Jakarta Selatan |
| Diwakili oleh | : Ir. Bambang Sudibyo (Direktur Utama) |
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
PIHAK KEDUA
| Nama | : RS Siloam Kebon Jeruk |
| Alamat | : Jl. Panjang No. 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat |
| Diwakili oleh | : Dr. Caroline Riady (Direktur Utama) |
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"
PASAL 1 - OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA alat-alat kesehatan berupa:
- 8 (delapan) unit Mesin Hemodialisa Surdial 55+
- 4 (empat) unit Mesin Hemodialisa NCU-18
Dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran A perjanjian ini.
PASAL 2 - JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
PASAL 3 - NILAI KONTRAK
Nilai kontrak sewa untuk keseluruhan jangka waktu adalah sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan pembayaran per tahun.